| No | Periode | Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp6.658/kg |
| Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. | Rp5.643/kg | |
|---|---|---|
| Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. | Rp4.629/kg |