1A. Bank Devisa harus menyediakan perangkat pendukung SISMON TAVAR. 1B. Bank Devisa wajib memelihara aplikasi SISMON TAVAR dalam kondisi on-line pada saat Bank melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah. 1C. Bank Devisa wajib melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing yang terhubung dengan aplikasi SISMON TAVAR segera setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan (deal is done). 1D. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dengan menggunakan jasa Pialang Pasar Uang. 1E. Dalam hal terdapat kesalahan dalam informasi transaksi setelah Prosedur Konfirmasi dilakukan, Bank Devisa menyampaikan kepada Bank Indonesia koreksi atas informasi transaksi segera setelah diketahui adanya kesalahan.