Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
3.
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang selanjutnya disebut SISMONTAVAR adalah sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank secara real time.
4.
Sistem Transaksi Valuta Asing (dealing system) adalah sistem yang digunakan oleh Bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
5.
Prosedur Konfirmasi adalah prosedur pengiriman informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara elektronis ke aplikasi SISMONTAVAR.
6.
Pialang Pasar Uang adalah pialang pasar uang yang memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank.
(2)
Penerapan SISMONTAVAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing.

Pasal 3

1A. Bank Devisa harus menyediakan perangkat pendukung SISMON TAVAR. 1B. Bank Devisa wajib memelihara aplikasi SISMON TAVAR dalam kondisi on-line pada saat Bank melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah. 1C. Bank Devisa wajib melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing yang terhubung dengan aplikasi SISMON TAVAR segera setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan (deal is done). 1D. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dengan menggunakan jasa Pialang Pasar Uang. 1E. Dalam hal terdapat kesalahan dalam informasi transaksi setelah Prosedur Konfirmasi dilakukan, Bank Devisa menyampaikan kepada Bank Indonesia koreksi atas informasi transaksi segera setelah diketahui adanya kesalahan.

Pasal 4

2A. Bank Devisa yang tidak memelihara aplikasi SISMON TAVAR dalam kondisi online pada saat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2B. Bank Devisa yang tidak segera melakukan Prosedur Konfirmasi setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 5

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku dalam kondisi:
a.
aplikasi SISMON TAVAR terkendala;
b.
jaringan data terganggu;
c.
kegagalan Sistem Transaksi Valuta Asing; dan/atau
d.
kejadian luar biasa (force majeure).

Pasal 6

(1)
Bagi Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing namun pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini aplikasi SISMONTAVAR belum terpasang, tidak berlaku kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Bagi Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku pada saat aplikasi SISMONTAVAR terpasang.

Pasal 7

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010.