Justisio

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Auditor Kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan Auditor Kepegawaian dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.