Justisio

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2)
Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3)
Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
(4)
Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5)
Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pembentukan kata;
b.
penyusunan kalimat;
c.
teknik penulisan; dan
d.
pengejaan.
(3)
Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
(4)
Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
(2)
Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
(3)
Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.
(4)
Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
(6)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

Pasal 5

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 6

Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d.
ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e.
ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f.
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h.
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
i.
menteri dan jabatan setingkat menteri;
j.
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
k.
gubernur dan wakil gubernur;
l.
bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m.
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 7

Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 8

Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam merupakan forum yang diselenggarakan oleh:
a.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.

Pasal 9

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.

Pasal 10

(1)
Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2)
Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan.
(3)
Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 11

(1)
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, dan/atau sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang diselenggarakan lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Pasal 12

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.

Pasal 14

Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi:
a.
upacara kenegaraan;
b.
upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;
c.
upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
d.
penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e.
rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan
f.
forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

Pasal 15

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing.

Pasal 16

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1)
Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a.
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b.
organisasi internasional; atau
c.
negara penerima.
(2)
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
(3)
Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.

Pasal 18

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 19

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 20

(1)
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Pasal 21

(1)
Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
(2)
Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 22

Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.