Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif penjualan semen beku;
b.
tarif deposit semen beku/embrio;
c.
tarif pengujian mutu semen; dan
d.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan penjualan semen beku, tarif deposit semen beku/embrio, dan tarif pengujian mutu semen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian.
Pasal 6
Tarif bimbingan teknis manajemen inseminasi buatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 7
Tarif layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif jasa instruktur/juri kontes ternak, tarif jasa konsultasi/narasumber/selektor, dan tarif jasa teknis lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif jasa penelitian dan tarif tempat uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, fasilitas, dan/atau instruktur pendamping/tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penjualan produk samping sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen
dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.
Pasal 14
(1)
Terhadap kriteria tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atas tarif penjualan semen beku, tarif deposit semen beku/embrio, tarif pengujian mutu semen, dan tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
jumlah pembelian;
b.
pengguna layanan;
c.
kondisi produk/jasa; dan/atau
d.
jenis kegiatan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.