Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.