Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 18

(1)
Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Peserta OMS yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai nominal transaksi Operasi Moneter Syariah yang batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Peserta OMS melakukan transaksi OMS yang dinyatakan batal sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, Peserta OMS dikenakan sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.