Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/ 84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perle bahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp. 1.471.603.540,10 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus empat puluh ribu seratus rupiah sepuluh sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.