Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai mata uang.
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
3.
Ciri Uang Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
4.
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
5.
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
6.
Uang Rupiah Kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari Kertas Uang.
7.
Uang Rupiah Logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari Logam Uang.
8.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar yang selanjutnya disebut UTLE adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
9.
Uang Rupiah Khusus adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.
10.
Uang Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
11.
Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
12.
Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
13.
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan rupiah dalam periode tertentu.
14.
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak rupiah.
15.
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah.
19.
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah.
20.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

Pasal 2

(1)
Macam Uang Rupiah terdiri atas Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
(2)
Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Uang Rupiah Khusus.
(3)
Bank Indonesia menetapkan macam Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pecahan Uang Rupiah yang dikeluarkan.

Pasal 3

(1)
Harga Uang Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Uang Rupiah.
(2)
Bank Indonesia menetapkan pecahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia menetapkan Ciri Uang Rupiah.
(2)
Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(3)
Ciri umum Uang Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c.
sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d.
tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
e.
nomor seri pecahan;
f.
teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI..."; dan
g.
tahun emisi dan tahun cetak.
(4)
Ciri umum Uang Rupiah Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “Republik Indonesia”;
c.
sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d.
tahun emisi.
(5)
Selain ciri umum Uang Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ciri umum Uang Rupiah Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga memuat frasa “Bank Indonesia”.
(6)
Ciri khusus Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(7)
Ciri khusus Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Pasal 5

Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memuat gambar orang yang masih hidup.

Pasal 6

Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia menetapkan desain Uang Rupiah yang terdiri atas ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
(2)
Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup warna, gambar, besar, bahan baku Uang Rupiah, dan tanda lainnya.
(3)
Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya ciri atau tanda yang dapat dipergunakan oleh tunanetra.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia menetapkan bahan baku Uang Rupiah yang terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
(2)
Kertas Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
(3)
Logam Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel, baja, atau bahan logam lainnya.
(4)
Bahan baku Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.

Pasal 9

Bank Indonesia melakukan Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi tahapan:
a.
Perencanaan;
b.
Pencetakan;
c.
Pengeluaran;
d.
Pengedaran;
e.
Pencabutan dan Penarikan; dan
f.
Pemusnahan.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia melakukan Perencanaan jumlah dan jenis pecahan Uang Rupiah yang akan dicetak.
(2)
Perencanaan jumlah Uang Rupiah yang akan dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan Uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang memengaruhi.
(3)
Perencanaan jenis pecahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perencanaan desain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Perencanaan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Perencanaan Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.
dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional;
b.
memiliki desain yang berbeda dengan desain Uang Rupiah yang sudah beredar;
c.
dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya; dan
d.
berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
(3)
Peristiwa yang berskala nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12

Bank Indonesia menyediakan jumlah Uang Rupiah yang akan diedarkan.

Pasal 13

Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah berdasarkan Perencanaan jumlah dan jenis pecahan Uang Rupiah yang akan dicetak sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah.
(2)
Pencetakan Uang Rupiah melalui badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a.
Pencetakan Uang Rupiah termasuk penyediaan bahan baku Uang Rupiah; atau
b.
Pencetakan Uang Rupiah dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
(3)
Penunjukan badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pengadaan di Bank Indonesia.

Pasal 15

Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah untuk Bank Indonesia.

Pasal 16

(1)
Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah maka badan usaha milik negara tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Pencetakan Uang Rupiah dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Penunjukan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik negara melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.

Pasal 17

(1)
Badan usaha milik negara bertanggung jawab atas kualitas dan ketetapan jadwal pengiriman hasil Pencetakan Uang Rupiah oleh lembaga lain yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menjaga mutu, keamanan, dan memenuhi persyaratan Pencetakan Uang Rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia dalam melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah untuk Bank Indonesia.

Pasal 18

(1)
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran Uang Rupiah.
(2)
Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
(4)
Uang Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea meterai.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 60 pasal. Masuk untuk akses penuh.