Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah.
Pasal 2
Peraturan Daerah yang mengatur tarif PBB-KB yang diterbitkan setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib didasarkan kepada Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010.