Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
2.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
3.
Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.
4.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, pertukaran mata uang, transaksi derivatif nilai tukar dan suku bunga, serta transaksi lainnya, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
5.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda, namun tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
6.
Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi valuta asing terhadap rupiah.
7.
Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait penerbitan instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
8.
Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana.
9.
Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
10.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam transaksi di Pasar Valuta Asing berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Valuta Asing melalui:
a.
pengaturan; dan
b.
pengawasan dan pengenaan sanksi, atas transaksi di Pasar Valuta Asing yang diselenggarakan antarpelaku pasar.
(2)
Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk:
a.
fisik;
b.
rekening; dan/atau
c.
instrumen keuangan digital.
(3)
Cakupan pengembangan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
produk;
b.
pelaku pasar (participants);
c.
harga (pricing); dan
d.
Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 3

Transaksi di Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan
b.
transaksi valuta asing terhadap valuta asing.

Pasal 4

(1)
Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(2)
Pemenuhan terhadap Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi di Pasar Valuta Asing berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1)
Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
transaksi yang bersifat tunai;
b.
transaksi derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan
c.
transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Transaksi yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan pada hari yang sama (transaksi today);
b.
transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi tomorrow); dan
c.
transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi spot).
(3)
Transaksi derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
transaksi derivatif nilai tukar yang standar (plain vanilla); dan
b.
transaksi structured product.
(4)
Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
transaksi lindung nilai sederhana (aqd al-tahawwuth al-basith); dan
b.
transaksi lindung nilai kompleks (aqd al-tahawwuth al-murakkab).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Transaksi derivatif nilai tukar di Pasar Valuta Asing dilakukan atas dasar kontrak.
(2)
Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Valuta Asing dilakukan atas dasar forward agreement (al-muwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal).
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan forward agreement (al-muwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengacu pada kontrak dan forward agreement (al-muwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dan/atau diterbitkan oleh asosiasi terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan forward agreement (almuwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia menetapkan waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank di Pasar Valuta Asing.
(2)
Bank dilarang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank di Pasar Valuta Asing diluar waktu transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4)
Ketentuan mengenai waktu transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah wajib memastikan:
a.
transaksi valuta asing terhadap rupiah berupa:
1.
transaksi yang bersifat tunai beli dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold);
2.
transaksi derivatif nilai tukar dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold); dan
3.
transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah, memiliki Underlying Transaksi;
b.
pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaksi untuk setiap transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen pendukung transaksi;
d.
nilai nominal transaksi valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi; dan/atau
e.
jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi.
(2)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final; atau
b.
dokumen Underlying Transaksi yang bersifat prakiraan.
(3)
Bank harus memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing.
(4)
Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 9

(1)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
kegiatan transaksi berjalan (current account);
b.
kegiatan transaksi finansial (financial account);
c.
kegiatan transaksi modal (capital account);
d.
kredit atau pembiayaan dari Bank kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e.
perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
f.
Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b.
penempatan dana;
c.
fasilitas kredit atau pembiayaan, yang belum ditarik; atau
d.
aset kripto.
(3)
Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan fasilitas kredit atau pembiayaan, yang belum ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat menjadi Underlying Transaksi untuk transaksi tertentu.
(4)
Bank wajib memastikan Underlying Transaksi yang digunakan untuk transaksi di Pasar Valuta Asing berdasarkan Prinsip Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1)
Transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk kegiatan ekonomi tertentu dapat dilakukan melalui pihak ketiga.
(2)
Bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis dokumen Underlying Transaksi yang digunakan untuk transaksi di Pasar Valuta Asing yang dilakukan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan transaksi melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 12

Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a.
pemindahan dana pokok secara penuh (gross); dan
b.
pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).

Pasal 13

(1)
Bank wajib menyelesaikan transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan cara pemindahan dana pokok secara penuh (gross).
(2)
Bank wajib menyelesaikan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan lawan transaksi berupa penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.