Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk Hot Rolled Plate dengan spesifikasi:
1.
produk canai lantai dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00; dan
2.
produk canai lantai dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm (empat koma tujuh puluh lima milimeter) atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 3

Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 5 (lima) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Negara asal yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (most favoured nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 6

(1)
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor Hot Rolled Plate yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.