Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
2.
Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
3.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
4.
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian Negara/Lembaga selaku unit teknis yang menjadi koordinator atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari PHLN, dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
5.
Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
6.
Surat Perintah Membayar Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat SPM-Reksus adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
7.
Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat SP2D-Reksus adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM-Reksus.
8.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
9.
Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
10.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
11.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan/atau Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
12.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
13.
Dana Awal Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
14.
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
15.
Nota Disposisi yang selanjutnya disingkat Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
16.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi PHLN terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
17.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat R-KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
18.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan/atau Bank/badan lainnya.
19.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara pembayaran langsung, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
20.
Backlog atas PHLN adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus namun belum diajukan pertanggungjawabannya kepada Pemberi PHLN.
21.
Backlog atas PHLN yang eligible adalah pengeluaran yang sudah Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
22.
Backlog atas PHLN yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.

Pasal 2

(1)
Tata cara penarikan PHLN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penarikan, penyaluran dan pencairan dana PHLN, serta tata cara pengesahan atas penarikan PHLN.
(2)
Tata cara penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatur tentang hibah yang diterima langsung oleh Kementerian/Lembaga yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 3

(1)
Penarikan PHLN dilaksanakan sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Dalam hal penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN melebihi alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung dan Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan serta Surat Kuasa Pembebanan L/C yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, belum menjadi realisasi anggaran dan belum membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jika SP3 belum diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(5)
Dalam hal terdapat kegiatan dengan sumber dana PHLN yang belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hingga tahun anggaran berjalan, Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan dana tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal terdapat kegiatan yang sudah Closing Date per tanggal 31 Desember dengan value date NoD melewati tanggal Closing Date tersebut, diselesaikan dengan pendekatan akuntansi melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan yang akan dijadikan dasar sebagai alokasi anggaran secara administratif dan menjadi rujukan untuk penerbitan SP3 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.

Pasal 4

Penarikan PHLN dilakukan melalui:
a.
Transfer ke R-KUN;
b.
Pembayaran Langsung;
c.
Reksus;
d.
L/C; dan/atau
e.
Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing).

Pasal 5

Penarikan PHLN melalui transfer ke R-KUN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN dan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
b.
Berdasarkan Perjanjian PHLN dan surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, Setelmen.
c.
Dalam hal Perjanjian PHLN mempersyaratkan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas diterimanya dana PHLN pada R-KUN kepada Pemberi PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
d.
Sebagai pemberitahuan atas pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
e.
Berdasarkan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
f.
Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dibukukan pada saat arus kas masuk ke rekening dalam rangka penerimaan PHLN setelah dilakukan verifikasi terhadap Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) R-KUN dan Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD.
g.
Dalam hal terdapat arus kas masuk ke rekening penerimaan PHLN namun dokumen sumber berupa Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, kas pada rekening dalam rangka penerimaan PHLN diakui sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
h.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dalam rekening dalam rangka penerimaan PHLN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.

Pasal 6

Penarikan PHLN melalui Pembayaran Langsung dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
b.
Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan dan menyampaikan Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
c.
Sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer oleh Pemberi PHLN kepada rekanan/pihak yang dituju, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
d.
Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/ Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan NoD tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa Surat Pengantar – Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
f.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
g.
Dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar, namun tembusan Surat Pengantar – Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung sudah diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN.
h.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP3 setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN dan lampiran fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa Surat Pengantar – Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung.
i.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan SP3 kepada: 1) Bank Indonesia atau Bank, untuk digunakan sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan 2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, untuk digunakan sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.

Pasal 7

(1)
Penarikan PHLN melalui Reksus dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN melalui Reksus kepada Direktorat Pinjaman dan Hibah c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date atas Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada: 1) EA; 2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan 3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
c.
Berdasarkan penyampaian surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan: 1) permintaan pembukaan Reksus; 2) permintaan pengisian Initial Deposit; 3) permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; 4) surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan.
d.
Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan: 1) pembukaan Reksus pada Bank Indonesia atau Bank; 2) permintaan pengisian Initial Deposit kepada Pemberi PHLN; 3) penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian Negara/ Lembaga selaku EA dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat antara lain nomor identitas PHLN, nomor register, nomor Reksus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta EA.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.