Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions (konvensi Tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap ayat (3).
(2)
Naskah asli Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap ayat (3) dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dalam Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.