Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain Pengguna Barang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
10.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
11.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12.
Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
13.
Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
14.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Penghapusan BMN pada:
a.
Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 3

(1)
Pelaksana Penghapusan BMN terdiri atas:
a.
Pengelola Barang, untuk BMN berupa:
1.
tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
2.
tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari perolehan lain yang sah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
b.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1.
tanah dan/atau bangunan;
2.
sebagian tanah;
3.
selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software), komputer, lisensi, waralaba (franchise), paten, hak cipta, dan hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penghapusan BMN;
b.
menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang;
c.
melaksanakan Pemusnahan BMN yang ada pada Pengelola Barang; dan
d.
melaksanakan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengelola (DBPL).
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang;
b.
menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
c.
melaksanakan Pemusnahan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; dan
d.
melaksanakan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang dari DBP/DBKP setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/50-Pmk.06-2014Per.HTM

Pasal 6

(1)
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dengan cara menghapus BMN dari DBPL.
(2)
Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
a.
beralihnya kepemilikan, sebagai akibat dari:
1.
Pemindahtanganan;
2.
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
b.
Pemusnahan;
c.
sebab-sebab lain.
(3)
Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penghapusan BMN dari DBPL dapat pula dilakukan karena penyerahan kepada Pengguna Barang atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusat berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(5)
Penghapusan BMN dari DBPL dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.

Pasal 7

(1)
Terhadap BMN pada Pengelola Barang yang dilakukan Pemindahtanganan, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL berdasarkan Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Barang dan pihak lain.
(2)
Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.

Pasal 8

(1)
Terhadap BMN yang harus dihapuskan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN tersebut.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian data dan dokumen BMN;
b.
penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan
c.
penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan, 12/21/2015 1:34 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek Penghapusan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.

Pasal 9

(1)
BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan Pemusnahan dalam hal:
a.
tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
dibakar;
b.
dihancurkan;
c.
ditimbun/dikubur;
d.
ditenggelamkan; atau
e.
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
(4)
Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.

Pasal 10

(1)
Terhadap BMN yang harus dihapuskan karena sebab-sebab lain, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN tersebut.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian data dan dokumen BMN; dan
b.
penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.

Pasal 11

(1)
Terhadap BMN pada Pengelola Barang yang dilakukan penyerahan kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(2)
Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

(1)
Terhadap BMN yang harus dihapuskan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN tersebut.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian data dan dokumen BMN; dan
b.
penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.

Pasal 13

Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 14

(1)
Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dengan cara menghapus BMN dari DBP dan DBKP.
(2)
Penghapusan BMN dari DBP dan DBKP dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
a.
penyerahan kepada Pengelola Barang;
b.
pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
c.
Pemindahtanganan;
d.
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e.
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Pemusnahan;
g.
sebab-sebab lain.
(3)
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf gmerupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dansebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(4)
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang berdasarkan keputusan Penghapusan yang diterbitkan Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 15

(1)
Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
(2)
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3)
Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4)
Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengelola Barang.
(5)
Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan BMN pada Daftar Barang Milik Negara (DBMN).

Pasal 16

(1)
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari penyerahan BMN kepada Pengelola Barang harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan karena penyerahan BMN dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.

Pasal 17

(1)
Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
(2)
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3)
Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4)
Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima pengalihan status penggunaan BMN.
(5)
Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan BMN pada DBMN.

Pasal 18

(1)
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.

Pasal 19

(1)
Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/50~Pmk.06~2014Per.HTM
(2)
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3)
Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4)
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN disertai dengan:
a.
risalah lelang dan Berita Acara Serah Terima, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang;
b.
Berita Acara Serah Terima, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
c.
Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.
(5)
Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.

Pasal 20

(1)
Perubahan DBP dan DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena Pemindahtanganan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan karena Pemindahtanganan BMN harus dicantumkan dalam Laporan BMN Semesteran dan Tahunan.

Pasal 21

(1)
Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
b.
data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
(2)
Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
a.
salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang; dan
b.
fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.
(3)
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
penelitian data dan dokumen BMN;
b.
penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan
c.
penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan.
(5)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(6)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5): PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
a.
dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
b.
dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(7)
Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a.
data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
b.
kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.

Pasal 22

(1)
Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
(2)
Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(3)
Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(4)
Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.

Pasal 23

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam dan hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang.

Pasal 24

(1)
Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.

Pasal 25

(1)
Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
b.
data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
(2)
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1A. Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a.
data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
b.
kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang. 1B. Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan. 1C. Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang. 1D. Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. 1E. Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.

Pasal 26

2A. Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. 2B. Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.

Pasal 27

3A. Pemusnahan BMN pada Pengguna Barang dapat dilakukan dalam hal:
a.
BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 3B. Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
b.
dilakukan dengan cara:
1.
dibakar;
2.
dihancurkan;
3.
ditimbun/diku bur;
4.
ditenggelamkan; atau
5.
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c.
dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.

Pasal 28

4A. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.