Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
2.
Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
6.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
7.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
9.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional yang meliputi:
a.
Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;
b.
Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan
c.
Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

Pasal 3

(1)
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
(2)
Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a.
Tunjangan jabatan;
b.
Tunjangan kinerja; dan/atau
c.
Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional.
(4)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami penurunan, maka penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
b.
Dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi Pejabat Administrasi, maka penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsional dimaksud.

Pasal 4

(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional yang dibuktikan dengan:
a.
surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan; dan
b.
surat pernyataan melaksanakan tugas.
(2)
Dalam hal pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
(3)
Dalam hal pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.

Pasal 5

(1)
KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a.
(2)
Pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, PPK melakukan:
a.
perhitungan tunjangan kinerja yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan;
b.
perhitungan jumlah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan; dan
c.
pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2)
Dalam hal berdasarkan pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional mengalami penurunan dibanding penghasilan saat menduduki jabatan administrasi, PPK melakukan pemetaan penurunan penghasilan.
(3)
Pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan.
(2)
Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan 2022, No.900 -6 menggunakan aplikasi gaji.
(3)
Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a.
aplikasi gaji PNS pusat; atau
b.
aplikasi gaji modul satuan kerja.
(4)
Dalam membuat daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan penyesuaian pada data referensi tunjangan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional.
(5)
Pembayaran komponen penghasilan tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji induk atau terpisah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan kinerja, daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (6) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau tunjangan.
(2)
Kekurangan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari daftar perhitungan pembayaran tersendiri.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (6) serta ayat (2), PPSPM menerbitkan dan mengajukan SPM pembayaran ke KPPN atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan.
(2)
Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/lembaga.

Pasal 10

Tata cara penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 11

(1)
Pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.
(2)
Dalam hal promosi atau mutasi kepegawaian berdasarkan pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan.

Pasal 12

Penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk dalam hal akumulasi komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah sama atau lebih tinggi dengan akumulasi penghasilan Pejabat Administrasi sebelum dialihkan menjadi Pejabat Fungsional.

Pasal 13

(1)
Pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan:
a.
Penghentian pembayaran; atau
b.
Penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
(2)
Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan apabila Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
Meninggal dunia;
b.
Berhenti atau diberhentikan sebagai PNS; atau
c.
Mengalami hal lainnya yang menyebabkan penghentian pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
Mendapatkan hukuman disiplin yang menyebabkan penurunan penghasilan;
b.
Diberhentikan sementara sebagai PNS; atau
c.
Mengalami hal lainnya yang menyebabkan penurunan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan mulai bulan berikutnya sejak berlakunya surat keputusan yang menyebabkan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan.

Pasal 15

Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, kelebihan/keterlanjuran pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.