Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, kelebihan/keterlanjuran pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.