Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
(1)
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
a.
perekonomian masyarakat;
b.
sumber daya manusia;
c.
sarana dan prasarana;
d.
kemampuan keuangan daerah;
e.
aksesibilitas; dan
f.
karakteristik daerah.
(2)
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3)
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4)
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1)
Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pasal 4
Dalam hal:
a.
adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b.
upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
a.
penghitungan indeks komposit; dan
b.
analisis kualitatif.
(3)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.