Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut;
b.batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang diambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau
c.batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.