Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, atau dicabut, tetap berlaku bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.