Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Timor Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berkedudukan di Dili.

Pasal 2

(1)
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibagi dalam Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II.
(2)
Tiap wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II masing-masing dibagi dalam beberapa Kecamatan.
(3)
Wilayah Kecamatan masing-masing dibagi dalam beberapa Desa atau nama lain yang setingkat dengan Desa.

Pasal 3

(1)
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten Daerah Tingkat II sebagai berikut:
I.
Kabupaten Daerah Tingkat II Dili dengan Ibukota Dili, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Dili Timur;
(b)
Dili Barat;
(c)
Atauaro;
(d)
Metinaro;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau dengan Ibukota Baucau, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Baucau;
(b)
Vemassee;
(c)
Laga;
(d)
Baguia;
(e)
Venilale;
(f)
Quelicai;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dengan Ibukota Manatuto, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Manatuto;
(b)
Laclubar;
(c)
Barique;
(d)
Laclo;
(e)
Laleia;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lautem dengan Ibukota Lospalos, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Lospalos;
(b)
Luro;
(c)
Iliomar;
(d)
Lautem;
(e)
Tutuala;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Viqueque dengan Ibukota Viqueque, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Viqueque;
(b)
Ossu;
(c)
Uato-Lari;
(d)
Lacluta;
(e)
Uato-Carbau;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dengan Ibukota Ainaro, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Ainaro;
(b)
Maubisse;
(c)
Hato-Buliico;
(d)
Hato-Hudo;
(e)
Mape;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Manufahi dengan Ibukota Same, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Same;
(b)
Alas;
(c)
Fato-Berliu;
(d)
Turiscai.
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cova-Lima dengan Ibukota Suai, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Suai;
(b)
Tilomar;
(c)
Fohorem;
(d)
Fatu-Lulic;
(e)
Fatu-Mean.
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Ambeno dengan Ibukota Pante-Macassar, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Pante-Macassar;
(b)
Oe-Silo;
(c)
Nitibe;
(d)
Passabe;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro dengan Ibukota Maliana, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Maliana;
(b)
Bobonaro;
(c)
Lolotoi;
(d)
Atabai;
(e)
Balibo;
(f)
Cailaco;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Liquica dengan Ibukota Liquica, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Liquiga;
(b)
Bazar-Tete;
(c)
Maubara;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dengan Ibukota Ermera, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Ermera;
(b)
Atsabe;
(c)
Hatolia;
(d)
Lete-Foho;
(e)
Railaco.
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aileu dengan Ibukota Aileu, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan :
(a)
Aileu;
(b)
Remexio;
(c)
Laulara;
(d)
Lequidoe.
(2)
Batas-batas wilayah Kabupaten dan wilayah Kecamatan tersebut dalam ayat (1) ialah sebagaimana tercantum dalam peta Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Pembagian lebih lanjut wilayah Kecamatan ke dalam Desa, atau nama lain yang setingkat dengan Desa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Tempat kedudukan masing-masing Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, atau nama lain yang setingkat dengan Desa, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 6

(1)
Urusan Rumah tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal dari Daerah dimaksud dalam , meliputi :
a.
Urusan Kesejahteraan Sosial;
b.
Urusan Pertanian;
c.
Urusan Kesehatan;
d.
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Urusan Pekerjaan Umum.
(2)
Pelaksanaan urusan rumah tangga dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi bidang bersangkutan dengan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Penyerahan urusan lainnya dilaksanakan secara bertahap dan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Untuk penyelenggaraan urusan rumah-tangga Daerah dimaksud dalam , Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pemerintah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah yang jumlah pegawai dan peralatannya disesuaikan dengan keperluan.

Pasal 8

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II dimaksud dalam menyelenggarakan usaha-usaha untuk melancarkan jalannya pemerintahan di Daerah, antara lain dengan :
a.
menyusun Sekretariat Wilayah/Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta milik, serta lain-lain yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh Instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.
(2)
Instansi-instansi yang melaksanakan urusan Pemerintah Pusat merupakan perangkat Departemen atau Lembaga Non Departemen yang bersangkutan.

Pasal 10

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah dimaksud dalam , Menteri atau Kepala Lembaga Non Departemen yang bersangkutan sesuai urgensinya membentuk Instansi-instansi vertikalnya di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 11

Untuk kelancaran roda pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur perlu adanya dukungan anggaran belanja rutin dan pembangunan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang penyediaan dan pengelolaannya diatur secara khusus.

Pasal 12

Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur (PSTT) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 13

Penetapan Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I dan II, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1)
Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku sesuai dengan tingkatannya ditetapkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.
(2)
Pimpinan dan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara mengatur penetapan atau pengangkatan Pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Daerah.
(2)
Perubahan status pegawai-pegawai diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 16

Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, atau dicabut, tetap berlaku bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

Segala harta milik serta kekayaan bekas Pemerintah Sementara Timor Timur sesuai dengan statusnya diatur tersendiri.

Pasal 18

Segala hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan di Timor Timur"

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.