Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1978 Tentang Perubahan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara dan Wilayah Kecamatan Palipi di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Wilayah Kampung-kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan yang semula termasuk dalam wilayah Kecamatan Muara, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Palipi, sehingga wilayah Kecamatan Palipi terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, sedang wilayah Kecamatan Muara terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 2

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi, diatur dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.