(1)Penjaminan Infrastruktur dilakukan berdasarkan Usulan Penjaminan yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebelum dimulainya pelaksanaan pengadaan Badan Usaha.
(2)Usulan Penjaminan berisi paling kurang:
a.uraian lengkap mengenai rencana pembagian risiko berdasarkan Alokasi Risiko antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama;
b.uraian lengkap mengenai Dukungan Pemerintah yang akan diberikan pada Proyek Kerja Sama, jika ada;
c.cakupan penjaminan yang diusulkan meliputi:
1.jenis Risiko Infrastruktur yang diusulkan untuk dijamin;
2.prosentase Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang diusulkan untuk dijamin; dan
3.periode penjaminan yang diusulkan, yakni:
a)sepanjang atau sebagian Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek;
b)sepanjang atau sebagian Masa Konstruksi Proyek; dan/atau
c)sepanjang atau sebagian Masa Operasional Proyek.
(3)Usulan Penjaminan dilampiri paling kurang:
a.Matriks risiko pada Proyek Kerja Sama;
b.rancangan Perjanjian Kerja Sama;
c.proyeksi keuangan Proyek Kerja Sama.
f.prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha sehubungan pelaksanaan Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang diprioritaskan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau lembaga arbitrase;
g.hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.
(2)Penjaminan Infrastruktur diberikan sepanjang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sanggup:
a.menerbitkan surat pernyataan mengenai keabsahan Perjanjian Kerja Sama; dan
b.memberikan komitmen tertulis kepada Penjamin untuk:
1.melaksanakan usaha terbaiknya dalam mengendalikan, mengelola atau mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sesuai Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Penjaminan;