Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan pemerintah Pusat dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Selatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan data "Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige potitie in Nederlandsch-Indie" dimuat dalam Staatsblad tahun 1912 No. 432, reglement mana sejak beberapa kali telah diubah dan ditambah, a.l. menurut Staatsblad tahun 1936 Nos. 205, 715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371, usaha memajukan peternakan meliputi usaha yang bersifat umum dan usaha yang bersifat kedaerahan. Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah tugas kewajiban Pemerintah Pusat. Menurut pasal I Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan yang bersifat kedaerahan dalam lingkungan daerahnya, asal saja tidak mengenai urusan-urusan Pemerintah Pusat yaitu urusan-urusan yang dimaksudkan dalam sub a, b dan c dalam ayat (2) . Menurut ketentuan dalam pasal ini maka Propinsi berhak untuk mengadakan aturan-aturan Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan ternak, pengembirian hewan-hewan ternak dan tentang hal mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan (penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk memperbaiki keadaan ternak dalam daerah Propinsi serta mengadakan peraturan Propinsi untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya hewan-hewan ternak seperti : sapi, lembu, kerbau, kuda, kambing (geiten en schapen) dan sebagainya. Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk umum dan memungut biaya penjualan hewan (retributie pasar hewan) dalam pasar tersebut.

Pasal 2

Menurut ketentuan ini daerah-daerah otonoom bawahan dalam lingkungan daerah Propinsi diharuskan turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam urusan memajukan peternakan dalam daerahnya.

Pasal 3

Urusan-urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu meliputi urusan-urusan yang bersifat umum dan urusan-urusan yang bersifat kedaerahan. Urusan tentang kesehatan peternakan yang bersifat umum adalah kewajiban Pemerintah Pusat. Dalam pasal- dan 4 dari Bab II ini, yang dimaksud dengan "urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu" tidak lain ialah urusan kesehatan peternakan yang bersifat kedaerahan, atau dengan perkataan Belanda lazim disebut "de plaatselihke zorg voor de veterinaire hygiene". Urusan ini seluruhnya diserahkan kepada Propinsi. Urusan tersebut mengenai hal pengaturan pemotongan hewan (slachterijen, pemotongan hewan untuk umum), hal-hal yang bersangkutan dengan pemotongan hewan itu, seperti menyimpan daging, pemeriksaan hewan-hewan yang akan dipotong (levende keuring slachtvee), pemeriksaan daging (keuring van vleesch), penetapan tentang biaya-biaya pemeriksaan dan biaya-biaya pemotongan (retributies untuk pemeriksaan dan pemotongan). Propinsi berhak pula mengadakan aturan-aturan Propinsi tentang hal peridzinan mendirikan dan mengusahakan perusahaan-perusahaan kandang atau pemeliharaan babi-babi, perusahaan-perusahaan susu, aturan-aturan tentang pemeriksaan susu, pengangkutan dan penjualan susu dan hasil-hasil dari bahan susu, aturan-aturan tentang cara-caranya mengusahakan kandang-kandang sapi pemerasan, mengadakan peraturan-peraturan Propinsi tentang perusahaan-perusahaan dogkar, cikar dan pemeliharaannya kuda-kuda dan hewan-hewan tarikan yang dipergunakan dalam perusahaan tersebut. dan . Cukup jelas.

Pasal 4

Propinsi menjalankan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban dari daerah-daerah otonom bawahan, yang berada dalam lingkungan daerahnya, dalam hal urusan penjagaan kesehatan ternak dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu, yang diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.

Pasal 5

Untuk kepentingan daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya, yang tidak atau belum mempunyai pegawai-pegawai ahli, Propinsi-propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan dalam melaksanakan urusan kesehatan ternak dalam daerah masing-masing serta mengatur pembayaran yang diberikan kepada masing-masing tenaga ahli yang melakukan pekerjaan yang diserahkan itu.

Pasal 6

Jika Propinsi mengadakan aturan-aturan untuk melindungi hewan, maka di samping ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang lalu lintas tentang hal hewan tarikan untuk dogkar, cikar dan sebagainya yang berkenaan dengan ukuran-ukuran dan muatan-muatan dari kendaraan-kendaraan tersebut tadi, satu sama lain tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bertingkat lebih tinggi.

Pasal 7

Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan umum daripada ternak (zorg algemene gezondheidstoestand veestapel) dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha mencegah dan usaha-usaha membrantas penyakit-penyakit hewan menular dan penyakit ternak jenis unggas yang menular serta usaha-usaha mencegah dan membrantas penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera. Pencegahan mengenai umpama mengadakan aturan tentang pemasukkan ternak dari luar negeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara atau laut di seluruh daerah negara Indonesia. Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga D.P.D. Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat di mana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya. Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas ini sebanyak-banyaknya akan diserahkan in medebewind kepada Propinsi dan daerah-daerah otonoom bawahan dalam lingkungannya.

Pasal 8

Ketentuan dalam ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk mengadakan peraturan Daerah Propinsi mengenai hal pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila dalam lingkungan daerahnya, jika oleh Pemerintah Pusat peraturan-peraturan serupa itu belum diadakan. Menurut ketentuan dalam ayat (2) pasal tersebut, peraturan peraturan Daerah Propinsi baru boleh dijalankan, jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian, ini untuk menjaga jangan sampai aturan-aturan Propinsi tentang hal itu berlainan dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Propinsi lain. Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang hal itu. dan 10. Cukup jelas.

Pasal 9

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan, alat-alat diagnostika, sera dan paksen untuk keperluan kesehatan hewan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri Pertanian.

Pasal 10

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonom bawah yang berada dalam lingkungan daerahnya turut menyelenggarakan usaha-usaha dalam urusan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.

Pasal 11

dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Menteri Pertanian mengerjakan sementara seorang pegawai dari sesuatu Propinsi ke Propinsi yang terserang penyakit hewan menular dengan hebat dan yang tidak mempunyai cukup tenaga.

Pasal 12

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan kehewanan, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi. BAB V. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN KEHEWANAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN.

Pasal 13

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam ayat (1) dan , beserta segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat (1).

Pasal 14

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada pemerintahan daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan kehewanan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi. BAB VI. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN KEHEWANAN PROPINSI.

Pasal 15

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Kehewanan Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB VII. TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI-PEGAWAI AHLI.

Pasal 16

ProPINSI, yang dalam Jawatan Kehewanannya mempunyai Dokter Hewan dengan persetujuan Menteri Pertanian boleh mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yakni Mantri-mantri Hewan dan Juru-juru Pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester). BAB VIII. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN.

Pasal 17

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB IX. TENTANG HAL BANTUAN DALAM PENYELIDIKAN.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
(2)
Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan untuk itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB X. TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG.

Pasal 19

(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan kehewanan yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi. BAB XI. TENTANG HAL PEGAWAI.

Pasal 20

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi selain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XII. TENTANG HAL KEUANGAN.

Pasal 21

Untuk penyelenggaraan urusan kehewanan dalam Propinsi Sumatera-Selatan untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Sumatera-Selatan yang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIII. PENUTUP.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Sumatera-Selatan".

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 27 Juni 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO MENTERI PERTANIAN, IR. SOEWART0 Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLLAUPESSY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1951 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI SUMATERA-SELATAN. PENJELASAN UMUM.
1.
Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Sumatera Selatan, penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950.
2.
Dalam melakukan penyerahan urusan kehewanan yang dimaksud itu, maka urusan Propinsi dibagi atas:
a.
urusan kehewanan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri (otonomi),
b.
urusan kehewanan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan
c.
urusan dalam hal kehewanan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
3.
Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing:
a.
"Propinsi" (lihat pasal-, 2, 3, 4, 5, 6, 15 dan 16);
b.
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal- ayat (1) dan (3), 10, 11, 13, 14 dan 20 ayat (3));
c.
"Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" (lihat pasal-, 17 dan 18).
4.
Penyerahan urusan kehewanan yang dilakukan dengan Peraturan Pemerintah ini disesuaikan pada keadaan sekarang, berhubung dengan kesukaran-kesukaran mengenai soal pegawai, penempatan tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga tehnik dan sebagainya. Hal inilah berarti, bahwa mengingat keadaan urusan-urusan kehewanan yang masih belum diserahkan menurut Peraturan ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Propinsi. Penyerahan ini di laksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri ( Peraturan Pemerintah).
5.
Selanjutnya diterangkan disini, bahwa segala urusan-urusan kehewanan yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonom di bawah tingkat Propinsi dengan Peraturan Pemerintah sementara turut diserahkan kepada Propinsi, dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut betul-betul menjalankannya, maka dalam penyerahan lanjutan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
6.
Lain daripada yang disebut dalam penjelasan sub 5 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonom bawahan (). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.