Justisio

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Pembebasan Visa (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Ecuador On Visa Exemption)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Pembebasan Visa (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Ecuador on Visa Exemption) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.