Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1953 Tentang Tarip Ongkos-ongkos dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (staatsblad 1909 Nomor 584)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ordonansi tertanggal 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 Nr 584) diubah sebagai berikut:
1.
Dalam jumlah "f.0,50" pada a dibaca: "Rp. 5,-", "f.0.25" pada b dibaca: "Rp. 2,50", "f.0.25" pada c dibaca: "Rp. 2,50", dan "f.0.25" pada e dibaca: "Rp. 2,50".
2.
Dalam ayat (1) jumlah "f.0.25" dibaca: "Rp. 2,50".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juli 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd MOHAMMAD ROEM. MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 1 September 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO.