Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juli 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMMAD ROEM.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 1 September 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.