Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Peta Kapastas Fiskal Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
3.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
(1)
Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk:
a.
pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;
b.
penilaian atas usulan pinjaman daerah;
c.
penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau
d.
hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a.
penghitungan Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.
penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
(1)
Penghitungan Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut:
$KF = \frac{(PAD + DBH + DAU + LP) - BP}{Jumlah penduduk miskin}$
KF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH = Dana Bagi Hasil DAU = Dana Alokasi Umum LP = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah BP = Belanja Pegawai
(2)
Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2010.
(3)
Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2010.
(4)
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing daerah provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh daerah provinsi.
(5)
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing daerah kabupaten/kota dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.
(6)
Berdasarkan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut:
a.
daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks≥2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi;
2011, No.909 4
b.
daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤ indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Tinggi;
c.
daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sedang; dan
d.
daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks<0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Rendah.
Pasal 5
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.07/2010 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.