Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.09/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negaralembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 2

Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a.
memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
b.
menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c.
menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu;
d.
mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3

(1)
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 165 pasal. Masuk untuk akses penuh.