Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
3.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
5.
Izin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
6.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Pasal 3
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional;
b.
kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c.
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
d.
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e.
lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; dan
f.
usaha jasa impresariat.
Pasal 4
(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2)
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
Pasal 5
(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.
(2)
Untuk memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA.
Pasal 6
Kewajiban memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional.
Pasal 7
(1)
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(2)
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, meliputi:
2014, No.162 4
a.
alamat perusahaan;
b.
nama perusahaan;
c.
jabatan;
d.
lokasi kerja;
e.
jumlah TKA; dan/atau
f.
kewarganegaraan.
(3)
Perpanjangan dan/atau perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari:
a.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau
b.
gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Kewajiban memiliki IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Pasal 9
(1)
IMTA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(3)
Dalam hal jabatan komisaris dan direksi, perpanjangan IMTA diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(4)
Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh:
a.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu provinsi;
b.
gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c.
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan TKA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
a.
menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan
b.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Pasal 12
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Pasal 13
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
(2)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 16
Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
(1)
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pelaksanaan penggunaan TKA; dan
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.