1.Mineral Strategis adalah jenis mineral yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis untuk industri pertahanan, termasuk sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Komoditas Strategis adalah jenis komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang selanjutnya disingkat BMKS adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
4.Bursa adalah perseroan terbatas yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya.
5.Lembaga Kliring yang selanjutnya disingkat LK adalah pihak yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan fungsi kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, dan penyelesaian transaksi dalam BMKS.
6.Lembaga Kustodian Elektronik yang selanjutnya disingkat LKE adalah pihak yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan mengadministrasikan transaksi dalam BMKS.
7.Perantara Perdagangan adalah pihak yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi di BMKS untuk kepentingan sendiri dan/atau Pengguna Jasa.
8.Anggota Bursa adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana perdagangan BMKS sesuai dengan Peraturan Bursa.
9.Gudang adalah fasilitas penyimpanan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan Bursa.
10.Pengelola Gudang adalah badan usaha yang mengelola Gudang yang digunakan dalam BMKS.
11.Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah pihak yang memperoleh persetujuan Bursa yang bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang diperdagangkan sesuai dengan standar yang berlaku secara global.
12.Bukti Kepemilikan Elektronik adalah pencatatan elektronik yang diterbitkan dan dikelola oleh LKE sebagai representasi hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan dalam BMKS.
13.Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
14.Penjaminan Penyelesaian Transaksi adalah mekanisme yang menjamin dipenuhinya kewajiban penyelesaian transaksi BMKS.
15.Pengguna Jasa adalah setiap pihak yang menggunakan layanan yang disediakan dalam penyelenggaraan BMKS.
16.Penyelesaian Transaksi adalah pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak setelah transaksi terjadi di Bursa.
17.Penyerahan Fisik adalah penyerahan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis dari penjual kepada pembeli sesuai dengan spesifikasi transaksi.
18.Peraturan Bursa adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan operasional penyelenggaraan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
19.Peraturan LK adalah ketentuan yang ditetapkan oleh LK dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan operasional penyelenggaraan kliring, penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Mineral Strategis dan Komoditas Strategis setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
20.Peraturan LKE adalah ketentuan yang ditetapkan oleh LKE dalam rangka menyelenggarakan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan mengadministrasikan transaksi dalam BMKS setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
21.Perdagangan Derivatif adalah perdagangan kontrak yang nilainya didasarkan pada Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sebagai aset dasar.
22.Instrumen Keuangan Berbasis Digital adalah instrumen keuangan berbentuk elektronik yang merepresentasikan hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis atau hak lain yang diperdagangkan dalam BMKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.