Justisio

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Mineral Strategis adalah jenis mineral yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis untuk industri pertahanan, termasuk sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Komoditas Strategis adalah jenis komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang selanjutnya disingkat BMKS adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
4.
Bursa adalah perseroan terbatas yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya.
5.
Lembaga Kliring yang selanjutnya disingkat LK adalah pihak yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan fungsi kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, dan penyelesaian transaksi dalam BMKS.
6.
Lembaga Kustodian Elektronik yang selanjutnya disingkat LKE adalah pihak yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan mengadministrasikan transaksi dalam BMKS.
7.
Perantara Perdagangan adalah pihak yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi di BMKS untuk kepentingan sendiri dan/atau Pengguna Jasa.
8.
Anggota Bursa adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana perdagangan BMKS sesuai dengan Peraturan Bursa.
9.
Gudang adalah fasilitas penyimpanan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan Bursa.
10.
Pengelola Gudang adalah badan usaha yang mengelola Gudang yang digunakan dalam BMKS.
11.
Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah pihak yang memperoleh persetujuan Bursa yang bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang diperdagangkan sesuai dengan standar yang berlaku secara global.
12.
Bukti Kepemilikan Elektronik adalah pencatatan elektronik yang diterbitkan dan dikelola oleh LKE sebagai representasi hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan dalam BMKS.
13.
Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
14.
Penjaminan Penyelesaian Transaksi adalah mekanisme yang menjamin dipenuhinya kewajiban penyelesaian transaksi BMKS.
15.
Pengguna Jasa adalah setiap pihak yang menggunakan layanan yang disediakan dalam penyelenggaraan BMKS.
16.
Penyelesaian Transaksi adalah pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak setelah transaksi terjadi di Bursa.
17.
Penyerahan Fisik adalah penyerahan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis dari penjual kepada pembeli sesuai dengan spesifikasi transaksi.
18.
Peraturan Bursa adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan operasional penyelenggaraan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
19.
Peraturan LK adalah ketentuan yang ditetapkan oleh LK dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan operasional penyelenggaraan kliring, penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Mineral Strategis dan Komoditas Strategis setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
20.
Peraturan LKE adalah ketentuan yang ditetapkan oleh LKE dalam rangka menyelenggarakan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan mengadministrasikan transaksi dalam BMKS setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
21.
Perdagangan Derivatif adalah perdagangan kontrak yang nilainya didasarkan pada Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sebagai aset dasar.
22.
Instrumen Keuangan Berbasis Digital adalah instrumen keuangan berbentuk elektronik yang merepresentasikan hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis atau hak lain yang diperdagangkan dalam BMKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Penyelenggara BMKS terdiri atas:
a.
Bursa;
b.
LK;
c.
LKE;
d.
Anggota Bursa, yang terdiri atas:
1.
Pengguna Jasa;
2.
Perantara Perdagangan; dan
3.
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Pengelola Gudang;
f.
LPK; dan
g.
profesi penunjang.
(2)
Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d angka 2 diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 3, huruf e, dan huruf f diakui oleh Bursa.
(4)
Untuk dapat menyediakan jasa di sektor BMKS, profesi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

Penyelenggaraan BMKS mengintegrasikan fungsi:
a.
perdagangan;
b.
kliring;
c.
Penjaminan Penyelesaian Transaksi;
d.
Penyelesaian Transaksi;
e.
penyimpanan dan pengelolaan elektronik Bukti Kepemilikan Elektronik;
f.
manajemen risiko;
g.
mekanisme harga;
h.
mekanisme mutu;
i.
Instrumen Keuangan Berbasis Digital;
j.
ekosistem pendanaan; dan
k.
infrastruktur pendukung lain.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta pelaku pasar.
(2)
Penahapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
tahap pembentukan dan persiapan penyelenggaraan BMKS;
b.
tahap penyelenggaraan perdagangan;
c.
tahap pengembangan produk dan layanan BMKS; dan
d.
tahap pengembangan ekosistem BMKS.

Pasal 5

Bursa mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis;
b.
menyediakan dan mengoperasikan sistem perdagangan BMKS;
c.
menetapkan Peraturan Bursa;
d.
melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis;
e.
memastikan penyediaan informasi data fisik dan perdagangan; dan
f.
melaksanakan fungsi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Bursa wajib:
a.
menerapkan tata kelola;
b.
menerapkan manajemen risiko;
c.
memiliki fungsi kepatuhan;
d.
memiliki fungsi audit internal;
e.
memiliki fungsi pemantauan pasar (market surveillance);
f.
memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan;
g.
memiliki rencana bisnis berkelanjutan; dan
h.
melindungi Pengguna Jasa.

Pasal 7

Fungsi pemantauan pasar (market surveillance) sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib bersifat independen dan didukung sistem teknologi informasi yang memadai untuk:
a.
memantau perdagangan;
b.
mendeteksi transaksi tidak wajar; dan
c.
melakukan analisis terhadap aktivitas perdagangan secara berkesinambungan.

Pasal 8

(1)
Pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya wajib memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Bursa mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen:
a.
akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
nomor pokok wajib pajak perseroan;
c.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e.
daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f.
rancangan peraturan yang paling sedikit memuat:
1.
keanggotaan;
2.
pencatatan;
3.
perdagangan;
4.
kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa; dan
5.
biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
g.
neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
h.
dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa.

Pasal 9

(1)
Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a.
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Pasal 11

Kepemilikan saham Bursa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Bursa wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi.
(2)
Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang anggota direksi. Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(3)
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4)
Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 13

(1)
Bursa wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan Bursa dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan Bursa dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan Bursa.

Pasal 14

(1)
Penyelesaian Transaksi BMKS dilakukan melalui LK.
(2)
LK wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

LK melaksanakan fungsi kliring, penjaminan, Penyelesaian Transaksi, dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 16

LK wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan.

Pasal 17

LK dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

LK wajib memiliki modal disetor sebesar paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Pasal 19

LK mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen:
a.
akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
nomor pokok wajib pajak perseroan;
c.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e.
daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f.
rancangan peraturan paling sedikit memuat:
1.
kliring, penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi dalam BMKS; dan
2.
biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LK;
g.
neraca pembukuan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
h.
dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha LK.

Pasal 20

Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a.
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d.
sistem kliring, penjaminan, serta penyelesaian yang aman dan efisien.

Pasal 21

Kepemilikan saham LK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)
LK wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi.
(2)
Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3)
Anggota direksi LK dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(4)
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 23

(1)
LK wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan LK dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan LK dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan LK untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan LK.

Pasal 24

(1)
Pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi BMKS dilakukan melalui LKE.
(2)
LKE wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

LKE melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 26

LKE wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan.

Pasal 27

LKE dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 28

Modal disetor LKE sebesar paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Pasal 29

LKE mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen:
a.
akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
nomor pokok wajib pajak perseroan;
c.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e.
daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f.
rancangan peraturan paling sedikit memuat:
1.
mekanisme pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi dalam BMKS secara elektronik; dan
2.
biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LKE;
g.
neraca pembukuan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
h.
dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha LKE.

Pasal 30

Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan:
a.
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d.
sistem jasa kustodian yang aman dan efisien.

Pasal 31

LKE berbentuk badan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1)
LKE wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi.
(2)
Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3)
Anggota direksi LKE dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(4)
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 33

(1)
LKE wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan LKE dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan LKE dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan LKE untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan LKE.

Akses Terbatas

Anda melihat 33 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.