Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
4.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
5.
Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan pada waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
6.
Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
7.
Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
8.
Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
9.
Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
10.
Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
11.
Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
12.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
13.
Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
14.
Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
15.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.
Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
17.
Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
18.
Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
19.
Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
20.
Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
21.
Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
22.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24.
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25.
Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
26.
Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
27.
Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
28.
Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.
29.
Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
30.
Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.
31.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
32.
Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
33.
Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
34.
Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
35.
Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
36.
Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
37.
Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
38.
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
39.
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
40.
Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.

Pasal 2

(1)
Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
(2)
Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Pasal 3

(1)
Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh:
a.
keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan membangun waduk, waduk lapangan, bendungan, bendung, pompa, dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase;
b.
keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi;
c.
meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.

Pasal 5

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.

Pasal 6

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta masyarakat petani.

Pasal 7

(1)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.

Pasal 8

Pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan secara partisipatif ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 9

(1)
Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2)
Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.

Pasal 10

(1)
Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2)
Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3)
Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

Pasal 11

(1)
Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk komisi irigasi.
(2)
Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi irigasi antarprovinsi.
(3)
Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi.

Pasal 12

(1)
Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)
Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3)
Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota dengan tugas:
a.
merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam kabupaten/kota;
c.
merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
d.
merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
e.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan
f.
memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.

Pasal 13

(1)
Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2)
Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pemerintah provinsi, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3)
Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas:
a.
merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
c.
merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
d.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.

Pasal 14

(1)
Komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para gubernur yang bersangkutan.
(2)
Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3)
Komisi irigasi antarprovinsi membantu gubernur terkait dengan tugas:
a.
merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
c.
merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
d.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi.

Pasal 15

(1)
Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan bersama antargubernur yang bersangkutan.
(3)
Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antar provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota, dan forum koordinasi daerah irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

(1)
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan nasional pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
b.
menetapkan status daerah irigasi yang sudah dibangun dengan melibatkan pemerintah daerah yang terkait;
c.
melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
d.
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
e.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f.
menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
g.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
h.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
i.
memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara;
j.
memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
k.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; dan
l.
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
(2)
Penetapan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.

Pasal 17

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan provinsi sekitarnya;
b.
melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
c.
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
d.
memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas kabupaten/kota untuk irigasi;
e.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
g.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
h.
memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah kabupaten/kota;
i.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
j.
membentuk komisi irigasi provinsi;
k.
bersama dengan pemerintah provinsi yang terkait dapat membentuk komisi irigasi antarprovinsi; dan
l.
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas kabupaten/kota.

Pasal 18

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b.
melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota;
c.
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
d.
memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk keperluan irigasi;
e.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang utuh dalam satu kabupaten/kota;
f.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
g.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antardaerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
h.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
i.
membentuk komisi irigasi kabupaten/kota;
j.
melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; dan
k.
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 19

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi: a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; dan c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa.

Pasal 20

Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;
b.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c.
memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.