Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n.
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.
Penerima Pensiun adalah:
a.
pensiunan PNS;
b.
pensiunan Prajurit TNI;
c.
pensiunan Anggota POLRI;
d.
pensiunan Pejabat Negara;
e.
penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c; dan huruf d; dan
f.
penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6.
Penerima Tunjangan adalah:
a.
penerima tunjangan veteran;
b.
penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f.
penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g.
penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j.
penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7.
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 2

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a.
PNS;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota POLRI;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h.
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j.
Staf khusus di lingkungan kementerian;
k.
Hakim ad hoc;
l.
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m.
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p.
Calon PNS.

Pasal 3

(1)
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf m dan huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
(3)
LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a.
Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1.
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12.
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b.
Wakil menteri;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pasal 5

(1)
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2)
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Pasal 6

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
PNS;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota POLRI;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
e.
Staf khusus di lingkungan kementerian;
f.
Hakim ad hoc; dan
g.
Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi:
1.
gaji pokok;
2.
tunjangan keluarga; dan
3.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 7

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b.
penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

Pasal 8

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1.
pensiun pokok;
2.
tunjangan keluarga; dan/atau
3.
tunjangan tambahan penghasilan;
b.
Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
c.
Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
d.
Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.

Pasal 11

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga; dan
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 12

Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.