Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.
Pemeriksaan adalah pendapatan dan atau evaluasi yang dilakukan Komisi Pemeriksa atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya, maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
3.
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.
Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
5.
Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.
6.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 2
(1)
Setiap orang sebelum memangku dan setelah mengakhiri jabatannya selaku Penyelenggara Negara wajib :
a.
melaporkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa; dan
b.
mengumumkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan harta kakayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemeriksa.
Pasal 3
(1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama;
b.
tempat dan tanggal lahir;
c.
agama;
d.
jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan;
e.
jabatan atau pekerjaan yang akan dipangku atau akan ditinggalkan;
f.
alamat rumah;
g.
nama istri atau suami;
h.
pekerjaan isteri atau suami;
i.
nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan;
j.
besarnya penghasilan tiap bulan; dan
k.
nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
(2)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
yang bersangkutan dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam dibuat dalam rangkap 5 (lima), dan aslinya disampaikan kepada Komisi Pemeriksa dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal formulir tersebut diterima oleh yang bersangkutan dari Komisi Pemeriksa.
(2)
Pada formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan salinan atau fotokopi surat atau bukti kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki.
Pasal 5
(1)
Formulir sebagaimaan dimaksud dalam ayat (1) tembusannya disampaikan kepada :
a.
Presiden;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c.
Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Formulir beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam
merupakan dokumen resmi negara.
Pasal 6
Dokumen sebagaiaman dimaksud dlaam ayat (3), digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam penyidikan oleh instansi yang berwenang, apabila di kemudian hari diduga atau patut diduga Penyelenggara Negara tersebut telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 7
(1)
Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
Pasal 8
Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Komisi Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan laporan atas harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahlinya di bawah tanggung jawab Anggota Komisi yang bersangkutan.
(3)
Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
Pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.
Pasal 11
Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentauan ayat (2) Undang-undang, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam yang terkait dengan perbankan, diajukan secara tertulis oleh Ketua Komisi Pemeriksa kepada pimpinan bank yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa khusus Penyelenggara Negara selaku nasabah bank yang bersangkutan.
Pasal 13
Pimpinan bank sebagaimana dimaksud dlaam wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.
Pasal 14
Selain permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Pemeriksa dapat pula meminta keterangan kepada instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas sub komisinya.
Pasal 15
Pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.
Pasal 16
(1)
Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Pengelenggara Negara wajib dibahas dan diputuskan bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) Anggota Sub Komisi yang terkait.
(2)
Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan Anggota Sub Komisi yang lain.
(3)
Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
Pasal 17
(1)
Dalam hal Sub Komisi Pemeriksa tidak dapat membuat keputusan hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan pembahasan ulang.
(2)
Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panelis untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Sidang pembahasan ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa atau salah seorang Wakil Ketua.
Pasal 18
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar-Sub Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa, maka perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.
(3)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Komisi Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh Anggota ditambah 1 (satu) orang Anggota yang hadir.
Pasal 19
Perbedaan pendapat antar-Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
Pasal 20
(1)
Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa.
(2)
Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai Anggota Ad-hoc Komisi Pemeriksa.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.