Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 Tentang Penundaan Atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Utang adalah utang kepabeanan dan/atau utang cukai.
2.
Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Utang Cukai adalah pajak berupa tagihan cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Cukai.
4.
Penundaan adalah pengunduran jangka waktu pembayaran Utang Kepabeanan.
5.
Pengangsuran adalah pembayaran Utang secara bertahap.
6.
Pembayaran Awal adalah pembayaran Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau persetujuan Pengangsuran sebelum jatuh tempo yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Pengangsuran.
7.
Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen yang menyebabkan timbulnya Utang.
8.
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai.
9.
Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat Pihak Yang Terutang melunasi Utang.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Pasal 2

(1)
Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan:
a.
Penundaan atau Pengangsuran terhadap Utang Kepabeanan; atau
b.
Pengangsuran terhadap Utang Cukai.
(2)
Utang yang dapat diberikan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Utang yang timbul dari:
a.
surat penetapan;
b.
surat tagihan;
c.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; atau
d.
putusan badan peradilan pajak.
(3)
Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum.
(4)
Upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
b.
banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
c.
pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan; atau
d.
pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (1) Undang-Undang Cukai.

Pasal 3

(1)
Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Pihak Yang Terutang dalam membayar Utang.
(2)
Pengangsuran Utang Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Pihak Yang Terutang yang merupakan Pengusaha Pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.

Pasal 4

(1)
Pihak Yang Terutang dapat mengajukan permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum surat paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Pihak Yang Terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan pajak dengan surat paksa.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang; dan
b.
dilampiri dengan:
1.
surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak;
2.
laporan keuangan periode berjalan dan laporan keuangan tahun sebelumnya, atau catatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
3.
catatan keuangan, yang paling sedikit memuat informasi terkait dengan:
a)
total aset;
b)
total utang;
c)
total ekuitas;
d)
aset lancar;
e)
utang lancar;
f)
laba ditahan;
g)
penjualan;
h)
laba sebelum bunga dan pajak; dan
i)
laba bersih, dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4.
surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal permohonan bukan diajukan oleh Pihak Yang Terutang.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan karena Pihak Yang Terutang mengalami keadaan kahar, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Yang Terutang juga harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar.
(5)
Permohonan dinyatakan diterima secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4);
b.
jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
c.
pemenuhan syarat Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
d.
kredibilitas Pihak Yang Terutang;
e.
kondisi keuangan Pihak Yang Terutang; dan
f.
keadaan kahar.

Pasal 6

Penelitian terhadap kredibilitas Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memastikan Pihak Yang Terutang tidak mempunyai tunggakan Utang yang telah diberitahukan surat paksa.

Pasal 7

(1)
Penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, dilakukan untuk menilai dan memastikan Pihak Yang Terutang mengalami kesulitan keuangan.
(2)
Penilaian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memeriksa:
a.
laporan keuangan Pihak Yang Terutang; atau
b.
catatan keuangan, dalam hal diajukan oleh Pihak Yang Terutang yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan.

Pasal 8

Penelitian terhadap keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, dilakukan dengan meneliti kebenaran surat keterangan mengenai keadaan kahar dari instansi terkait yang disampaikan oleh Pihak Yang Terutang.

Pasal 9

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan wawancara dan/atau peninjauan lokasi dalam melakukan penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan:
a.
persetujuan Penundaan atau Pengangsuran; atau
b.
penolakan Penundaan atau Pengangsuran terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal:
a.
permohonan dinyatakan lengkap;
b.
jangka waktu permohonan terpenuhi;
c.
Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
d.
persyaratan kredibilitas terpenuhi;
e.
hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan Pihak Yang Terutang dalam kondisi kesulitan keuangan; dan
f.
hasil penelitian menunjukkan Pihak Yang Terutang mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena keadaan kahar.
(3)
Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan persetujuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan pembayaran Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a.
permohonan tidak lengkap;
b.
jangka waktu permohonan tidak terpenuhi;
c.
Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
d.
persyaratan kredibilitas tidak terpenuhi;
e.
hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan Pihak Yang Terutang tidak dalam kondisi kesulitan keuangan; dan/atau
f.
hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang tidak mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena keadaan kahar.
(5)
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal tidak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penundaan atau Pengangsuran dianggap disetujui.
(8)
Dalam hal permohonan dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9)
Apabila terhadap Utang telah diterbitkan surat paksa namun belum diberitahukan, surat paksa dilakukan pembatalan dalam hal Utang telah diberikan persetujuan untuk dilakukan Penundaan atau Pengangsuran.

Pasal 11

(1)
Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (7), Pihak Yang Terutang harus menyerahkan:
a.
jaminan bank;
b.
jaminan dari perusahaan asuransi;
c.
jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
d.
jaminan dari lembaga penjamin;
e.
jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
f.
jaminan aset berwujud.
(2)
Besaran nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
paling sedikit sebesar Utang yang diajukan Penundaan ditambah bunga, dalam hal diberikan persetujuan Penundaan; atau
b.
paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Utang yang diajukan Pengangsuran ditambah bunga, dalam hal diberikan persetujuan Pengangsuran.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa penjaminan paling singkat selama jangka waktu Penundaan atau Pengangsuran ditambah 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (8).
(5)
Atas penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan bukti penerimaan jaminan.
(6)
Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 12

(1)
Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan.
(2)
Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran, Utang yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan secara kumulatif untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5)
Penghitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal diberikan Penundaan, bunga dihitung berdasarkan pokok Utang; dan
b.
dalam hal diberikan Pengangsuran, bunga dihitung berdasarkan sisa pokok Utang.
(6)
Dalam Pengangsuran Utang, angsuran atas pokok Utang dibayar dalam jumlah yang sama untuk setiap angsuran.

Pasal 13

(1)
Utang yang telah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (8), dapat dilakukan Pembayaran Awal.
(2)
Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan:
a.
permohonan Pihak Yang Terutang; atau
b.
Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang.

Pasal 14

(1)
Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan permohonan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengajukan permohonan Pembayaran Awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran; dan
b.
surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal Permohonan tidak diajukan oleh Pihak Yang Terutang.
(3)
Permohonan Pembayaran Awal dinyatakan diterima secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penelitian permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(3)
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 54 pasal. Masuk untuk akses penuh.