Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.