Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1948 Tentang Pengumpulan Bahan Makanan dan Distribusi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ditiap-tiap daerah karesidenan dikumpulkan 1.k. 30 (tiga puluh persen jumlah dari jumlah hasil bahan makanan penting.
Pasal 2
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap daerah karesidenan, termasuk Dearah Istimewa Jogjakarta, ditetapkan oleh Kepala Jawatan P.P.B.M.; Pusat bersama Gubernur, setelah mendengar pertimbangan Panitiya Pembantu Jawatan P.P.B.M.; segala sesuatu dengan mengingat jumlah termaksud dalam .
Pasal 3
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap Daerah kabupaten ditetapkan oleh Badan Executief karesidenan bersama kepala P.P.B.M. Karesidenan dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam .
Pasal 4
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap Kecamatan ditetapkan oleh Badan Executief Kabupaten Bersama Kepala P.P.B.M. Kabupaten dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam .
Pasal 5
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap desa ditetapkan oleh Panitiya Pengawas Kecamatan bersama Kepala P.P.B.M. Kecamatan dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam .
Pasal 6
Penetapan banyaknya bahan makanan termaksud dalam ,3, 4 dan 5 dilakukan dengan mengingat keadaan ditiap-tiap daerah, berkenaan dengan hak-hak tanah, productivitiet dan luasnya tanah dan padatnya penduduk.
Pasal 7
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang harus diserahkan oleh pemilik dan penggarap tanah disuatu desa untuk memenuhi pengumpulan termaksud dalam ditetapkan dalam sebuah putusan desa, dengan mengingat keadaan masing-masing pemilik dan penggarap tanah.
II. Cara Pengumpulan dan Distribusi.
Pasal 8
(1)
Oleh Badan Executief karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan diadakan sebuah peraturan tentang cara pengumpulan dan distribusi yang dilakukan didaerhnya masing-masing, dengan memperhatikan yang termaksud dalam , 10 dan 14.
(2)
Bilamana perlu diperbolehkan mengadakan cara pengumpulan dan distribusi
tersendiri buat sebuah atau beberapa bagian daerah dari karesidenan.
Pasal 9
dalam pengumpulan distribusi diusahakan ikut serta organisasi-organisasi rakyat yang bersangkutan pada umumnya dan organisasi-organisasi petani dan khususnya.
Pasal 10
(1)
Dengan keputusan desa dibentuk oleh pemerintah Desa ditiap-tiap desa sebuah organisasi yang diketuai oleh Kepala Desa dan yang mempunyai tugas kewajiban dalam pengumpulan dan distribusi.
(2)
Bilamana disuatu desa sudah ada yang dipandang cakap untuk menjalankan pengumpulan dan distribusi maka organisasi itu dapat ditunjuk oleh Pemerintah Desa dengan keputusan desa sebagai organisasi termaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1)
Bahan makanan yang dikumpulkan disempan didesa masing-masing.
(2)
Selama bahan makanan belum oleh Pemerintah bahan masih menjadi pertanggungan organisasi tersebut dalam .
Pasal 12
(1)
Separoh dari bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap desa dipergunakan untuk keperluan desa sendiri, separo yang lain untuk keperluan umum.
(2)
Banyaknya bahan makanan yang dipergunakan untuk keperluan umum tidak boleh melibihi 15 (lima belas) persen dari jumlah hasil kotor dari masing-masing, seperti yang ditetapkan dalam .
Pasal 13
Bahan makanan yang disediakan untuk keperluan desa diurus oleh organisasi dalam menurut petunjuk yang ditetapkan dalam sebuah putusan desa.
Pasal 14
Bahan makanan yang disediakan untuk keperluan umum, baik yang didapat dari
pengumpulan maupun yang didapat dari persediaan Pemerintah atau dari usaha P.P.B.M. sendiri, dibagikan kepada yang berhak menurut peraturan termaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan pedoman dengan pembagian dari kepala jawatan P.P.B.M. pusat.
III. Pembayaran dan Penetapan Harga.
Pasal 15
Bahan makanan yang dikumpulkan untuk keperluan umum dibeli oleh pemerintah selekas mungkin.
Pasal 16
(1)
Harga pembelian padi oleh Pemerintah ditetapkan oleh Badan executief Karesidenan bersam Kepala P.P.B.M. karesidenan untuk derah Karesidenan seluruhnya dengan mengingat harga pedoman yang ditentukan oleh Kepal Jawatan P.P.B.M. Pusat.
(2)
Buat bagian-bagian daerah Karesidenan dapat ditetapkan harga sendiri.
(3)
Harga bahan-bahan lain yang dibeli oleh Pemerintah disesuaikan harga dengan padi.
IV. Pengawasan.
Pasal 17
Ditiap-tiap kecamatan oleh Badan Executief Kabupaten dibentuk sebuah panitiya Pengawas terdiri dari Kepala Daerah Kecamatan sebagai ketua dan sebagai anggota wakil organisasi-organisasi tani dan buruh dan Kepala P.P.B.M. Kecamatan.
Pasal 18
(1)
Panitiya pengawas tersebut dalam mempunyai tugas kewajiban mengawasi sepenuhnya seluruh pekerjaan pengumpulan dan distribusi dalam kecamatan.
(2)
Kepala P.P.B.M. Karesidenan, Kabupaten dan Kecamatan yang bersangkutan diwajibkan memberi segala keterangan tentang pengumpulan dan distribusi kepada Panitiya Pengawas tersebut dalam , bilamana ada permintaan
dari pihak ini.
V.
Biaya.
Pasal 19
Untuk membiayai pengumpulan bahan makanan organisasi tersebut dalam menerima dari Pemerintah upah komisi setinggi-tingginya Rp. 1.(satu rupiah perkwintal bahan yang telah dikumpulkan.
Pasal 20
Untuk membiayai pengeluaran panitia pengawas panitianya menerima dari pemerintah setinggi-tingginya Rp. 0.25 (Dua puluh lima sen ) buat tiap-tiap kwintal bahan makanan yang telah dikumpulkan diseluruh kecamatan.
Pasal 21
Besarnya uang termaksud dalam dan 20 ditetapkan oleh Badan Executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan.
Pasal 22
Bilamana perlu Badan Executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan berhak menaikkan harga bahan-bahan distribusi dengan setinggi-tingginya 2 1/2 (dua setengah ) persen dari harga penjualannya yang ditetapkan oleh jawatan P.P.B.M. Untuk membiayai pengeluaran organisasi tersebut dalam dan pengeluaran Panitiya Pengawas.
VI. Peraturan tambahan.
Pasal 23
Semua hak dan kewajiban yang dalam peraturan ini diberikan kepada Badan Executief Karesidenan diberikan pula kepada Badan Executief Daerah Istimewa Jogjakarta terhadap hal-hal yang mengenai Daerah Istimewa Jogjakarta.
Pasal 24
Semua hak dan kewajiban yang dalam peraturan ini diberikan kepada Badan Executief Karesidenan diberikan pula kepada Badan Executief Daerah kota Otonom Surakarta/ Jogjakarta terhadap hal-hal yang mengenai Daerah kota Otonom.
Pasal 25
Semua hak dan kewajiban yang dalam peraturan ini diberikan kepada Badan Executief Kabupaten diberikan pula kepada Badan Executief Daerah kota Otonom terhadap hal-hal yang mengenai daerah kota Otonom.
VII. Peraturan Pemilihan.
Pasal 26
Sebelum Panitiya Pembantu Djawatan P.P.B.M. dibentuk, pertimbangan termaksud dalam diminta organisasi-organisasi petani yang sekarang sudah ada.
VIII. Pasal Penghabisan.
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Hari berlakunya buat Sumatra akan ditetapkan kemudian.
Diumumkan Pada tanggal 22 Maret 1948 Sekretaris Negara,
A .G. PRINGGODIGDO.