Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
5.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
6.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
Pasal 2
(1)
Sumber pendanaan Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 3
Pengelolaan Dana Bantuan Korban dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
transparan;
b.
nondiskriminatif;
c.
efisien;
d.
proporsional; dan
e.
akuntabel.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Dana Bantuan Korban terdiri atas:
a.
penghimpunan; dan
b.
peruntukan dan pemanfaatan.
(2)
Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPSK.
(3)
Dalam melakukan pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan umum pengelolaan Dana Bantuan Korban;
b.
melakukan pencarian sumber Dana Bantuan Korban;
c.
menerima Dana Bantuan Korban;
d.
menyusun rencana pemberian Dana Bantuan Korban terhadap dana yang telah dihimpun;
e.
memberikan Dana Bantuan Korban kepada Korban sesuai peruntukan dan pemanfaatannya; dan
f.
menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Korban.
(4)
Dalam menyusun kebijakan umum pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5)
Dalam melakukan pemberian Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, LPSK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 5
(1)
Penghimpunan sumber pendanaan yang diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme hibah yang dikelola oleh LPSK.
(2)
Penghimpunan sumber pendanaan melalui mekanisme hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dana Bantuan Korban diperuntukkan bagi Korban.
Pasal 7
(1)
Dana Bantuan Korban dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban.
(2)
Selain dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bantuan Korban juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan Pemulihan.
Pasal 8
(1)
Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2)
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban, dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3)
Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan.
(4)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan secara tertulis.
(5)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(6)
Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(7)
Dalam hal lelang sita jaminan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi untuk pembayaran Restitusi, jaksa menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK dengan melampirkan berita acara pembayaran sebagian Restitusi dan berita acara pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi.
(8)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a.
jumlah pembayaran sebagian Restitusi;
b.
hasil pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi; dan
c.
jumlah Restitusi kurang bayar yang seharusnya diberikan kepada Korban.
Pasal 9
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar Restitusi dan lelang sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, jaksa menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Pasal 10
(1)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) atau , LPSK memberikan kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban melalui Dana Bantuan Korban.
(2)
Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh LPSK kepada Korban atau ahli warisnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima LPSK.
(3)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ketersediaan Dana Bantuan Korban belum tercukupi, jangka waktu pemberian Dana Bantuan Korban dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
(4)
LPSK menyampaikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a.
Korban, keluarga Korban, ahli waris Korban, atau kuasanya;
b.
jaksa; dan
c.
ketua pengadilan negeri.
(5)
LPSK membuat berita acara pemberian Dana Bantuan Korban.
Pasal 11
(1)
LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam kepada ketua pengadilan negeri dan jaksa disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Korban.
(2)
Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPSK kepada Korban, keluarga Korban, ahli waris Korban, atau kuasanya.
(3)
LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Pasal 12
Ketentuan mengenai pemberian Dana Bantuan Korban berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian Dana Bantuan Korban berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 13
(1)
Pendanaan Pemulihan melalui Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari Korban, keluarga Korban, atau kuasanya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada LPSK.
Pasal 14
(1)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), LPSK melakukan penelaahan berdasarkan:
a.
jenis Pemulihan yang dibutuhkan oleh Korban yang tidak termasuk dalam penghitungan Restitusi;
b.
penjangkauan pemenuhan hak Pemulihan Korban melalui program kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; dan
c.
ketersediaan Dana Bantuan Korban.
(2)
Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(3)
Persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(4)
Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan Pemulihan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Keputusan LPSK ditetapkan.
(5)
LPSK membuat berita acara pemberian pendanaan Pemulihan.
Pasal 15
(1)
Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.
(2)
Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja LPSK yang melaksanakan urusan di bidang pengawasan internal.
(3)
Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Pasal 16
LPSK menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bantuan Korban kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
b.
pemberi sumber pendanaan, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
LPSK mengumumkan hasil pengelolaan Dana Bantuan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Pasal 18
Dalam hal sumber dana yang diperoleh dari hibah sebagaimana dimaksud dalam tidak termanfaatkan untuk pemberian Dana Bantuan Korban pada tahun berjalan, dana tersebut menjadi saldo awal pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.