Dengan diperluasnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan, ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu :
a.Kecamatan Blimbing, terdiri dari : 1) Desa Balearjosari; 2) Kelurahan Polowijen; 3) Kelurahan Arjosari; 4) Kelurahan Purwodadi; 5) Kelurahan Blimbing; 6) Kelurahan Pandanwangi; 7) Kelurahan Purwantoro; 8) Kelurahan Bunulrejo; 9) Kelurahan Kesatrian; 10) Kelurahan Polehan; 11) Kelurahan Jodipan.
b.Kecamatan Kedungkandang, terdiri dari : 1) Kelurahan Kotalama; 2) Kelurahan Mergosono; 3) Kelurahan Bumiayu; 4) Kelurahan Wonokoyo; 5) Kelurahan Buring; 6) Kelurahan Kedungkandang; 7) Kelurahan Lesanpuro; 8) Kelurahan Sawojajar; 9) Kelurahan Madyopuro; 10) Desa Cemorokandang; 11) Desa Arjowinangun; 12) Desa Tlogowaru.
c.Kecamatan Sukun, terdiri dari : 1) Kelurahan Ciptomulyo; 2) Kelurahan Gadang; 3) Kelurahan Kebonsari; 4) Kelurahan Bandungrejosari; 5) Kelurahan Sukun; 6) Kelurahan Tanjungrejo; 7) Kelurahan Pisangcandi; 8) Desa Karangbesuki; 9) Desa Bandulan; 10) Desa Mulyorejo; 11) Desa Bakalan Krajan.
d.Kecamatan Klojen, terdiri dari : 1) Kelurahan Klojen; 2) Kelurahan Rampal Celaket; 3) Kelurahan Sama'an; 4) Kelurahan Kiduldalem; 5) Kelurahan Sukoharjo; 6) Kelurahan Kasin; 7) Kelurahan Kauman; 8) Kelurahan Oro-oro Dowo; 9) Kelurahan Bareng; 10) Kelurahan Gadingkasi; 11) Kelurahan Penanggungan.
e.Kecamatan Lowokwaru, terdiri dari : 1) Desa Tasikmadu; 2) Desa Tunggulwulung; 3) Desa Tlogomas; 4) Desa Merjosari; 5) Kelurahan Dinoyo; 6) Kelurahan Sumbersari; 7) Kelurahan Ketawanggede; 8) Kelurahan Jatimulyo;
9) Kelurahan Tunjungsekar; 10) Kelurahan Mojolangu; 11) Kelurahan Tulusrejo; 12) Kelurahan Lowokwaru.