Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembekuan Badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai yang Dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Selama suatu daerah berada dalam keadaan darurat perang, maka di daerah tersebut badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan, dibekukan.

Pasal 2

Segala pembiayaan perongkosan untuk badan-badan tersebut pada menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955, untuk masa yang datang diperuntukkan Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer dan disalurkan melalui dan dipertanggung jawabkan kepada Penguasa Militer yang bersangkutan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.