1.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3.Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
4.Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
5.Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah adalah kegiatan pemasukan barang untuk Ekspor dalam bentuk curah ke kawasan pabean atau pemuatan ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean.
6.Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
7.Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
8.Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas Ekspor hasil komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunan komoditas hasil perkebunan kelapa sawit.
9.Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDP KS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
10.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
11.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
12.Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
13.Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.
14.Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.
15.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
16.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
17.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.