Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
2.
Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
3.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara PKP2B, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
5.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara PKP2B dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
6.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.
7.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
8.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
9.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode laporan.
10.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
11.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
12.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13.
Catatan atas Laporan Keuangan, yang selanjutnya disebut CaLK, adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
14.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor yang diakui sebagai Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 3

Barang Milik Negara PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan oleh UAKPA-BUN.
(2)
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan oleh UAKPLB-BUN.
(2)
UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.

Pasal 6

(1)
Pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN).
(2)
Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UAKPLB-BUN.
(3)
Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang.

Pasal 7

(1)
Barang Milik Negara PKP2B meliputi:
a.
barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, diakui sebagai Barang Milik Negara PKP2B; dan
b.
barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah tahun 1993.
(2)
Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
(3)
Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara PKP2B sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Barang Milik Negara PKP2B yang belum diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Barang Milik Negara PKP2B yang diperoleh sampai dengan tahun 2010:
1.
yang belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK; dan
2.
yang sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dicatat dalam Neraca sebagai aset lainnya.
b.
Barang Milik Negara PKP2B yang diperoleh sejak tahun 2011, dicatat dalam Neraca sebagai aset lainnya.

Pasal 9

(1)
Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK.
(2)
Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap.
(3)
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
aset lainnya menjadi aset tetap berupa tanah;
b.
aset lainnya menjadi aset tetap berupa peralatan dan mesin; atau
c.
aset lainnya menjadi aset tetap berupa gedung dan bangunan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
dalam hal Barang Milik Negara PKP2B tersebut dimaksudkan untuk dilakukan pemindahtanganan; atau
b.
dalam hal Barang Milik Negara PKP2B tersebut kondisinya rusak berat, usang atau secara ekonomis nilainya tidak material dan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaannnya, tidak dilakukan reklassifikasi dan tetap dicatat sebagai aset lainnya.

Pasal 10

(1)
Barang Milik Negara PKP2B:
a.
yang diperoleh sampai dengan tahun 2010, dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai Penilaian; dan
b.
yang diperoleh sejak tahun 2011:
1.
dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau
2.
dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya.
(2)
Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, maka nilai Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan.
(3)
Dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui bulan dan tahun perolehannya, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan pada tahun perolehan.
(4)
Dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui tahun perolehannya, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember tahun perolehan.
(5)
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau akhir bulan pada tahun perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada hari kerja sebelumnya.

Menampilkan 10 dari 30 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.