Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pal Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kompensasi tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia sebagai akibat pembayaran hutang Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia kepada Bank Bumi Daya oleh Pemerintah, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 163.404.700.000,00,- (seratus enam puluh tiga miliar empat ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan. Perseroan (PERSERO) PT. PAL Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.