Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
7.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1)
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.
(3)
Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
a.
jumlah penduduk;
b.
luas wilayah;
c.
bagian wilayah kerja;
d.
sarana dan prasarana pemerintahan.
(4)
Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.
(5)
Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1)
Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2)
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3)
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b.
Masa kerja minimal 10 tahun.
c.
Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 4

(1)
Lurah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
(4)
Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
(5)
Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam , Lurah mempunyai tugas:
a.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
pemberdayaan masyarakat;
c.
pelayanan masyarakat;
d.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e.
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f.
pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 6

(1)
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan.
(2)
Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Lurah.
(4)
Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.

Pasal 8

(1)
Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.

Pasal 9

(1)
Keuangan Kelurahan bersumber dari:
a.
APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
b.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga
c.
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang- kurangnya:
a.
jumlah penduduk;
b.
kepadatan penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
kondisi geografis/karakteristik wilayah;
e.
jenis dan volume pelayanan; dan
f.
besaran pelimpahan tugas yang diberikan.

Pasal 10

(1)
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2)
Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Pasal 11

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b.
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.
penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta masyarakat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
g.
pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
h.
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i.
pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j.
pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

Pasal 13

Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c.
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
d.
menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e.
membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pasal 14

Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
pengembangan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
e.
peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 15

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.

Pasal 16

(1)
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2)
Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 17

(1)
Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.

Pasal 18

Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.

Pasal 19

(1)
Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2)
Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.

Pasal 20

Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a.
Swadaya masyarakat;
b.
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;
c.
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
d.
Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 21

(1)
Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan.
(2)
Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.

Pasal 22

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
tugas, fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
e.
keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f.
tata kerja; dan
g.
sumber dana.

Pasal 23

(1)
Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.