Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.01/2022 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2)
Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
c.
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;
d.
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam Indonesia National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
e.
penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
f.
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
g.
pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
h.
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
j.
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Indonesia National Single Window;
k.
penanganan dokumen logistik nasional; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
c.
Direktorat Teknologi Informasi; dan
d.
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data dan Kemitraan.
(2)
Susunan organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun dalam bagan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal;
b.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan kinerja dan risiko;
d.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
e.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 7

Sekretariat terdiri atas:
a.
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
b.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga.

Pasal 8

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia dan keputusan internal dalam pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 10

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatihan Internal; dan
b.
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 11

(1)
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatihan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatihan internal.
(2)
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 12

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko;
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan
c.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 14

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.

Pasal 15

(1)
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3)
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, serta melaksanakan dan memberikan dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 16

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan Indonesia National Single Window yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan Indonesia National Single Window.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan strategi efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
b.
penyiapan pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; dan
d.
pelaksanaan tata usaha, penyiapan bahan, dan koordinasi urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.

Pasal 18

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor;
b.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor; dan
c.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.

Pasal 19

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor; dan
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.

Pasal 21

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor terdiri atas:
a.
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor;
b.
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor; dan
c.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor.

Pasal 22

(1)
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
(2)
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
(3)
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis dan dampak kebijakan terkait keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.

Pasal 23

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis kedatangan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep,

Menampilkan 24 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.