Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.