Justisio

Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
2.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pimpinan Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(4)
Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b.
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1)
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
b.
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
c.
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
e.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
f.
penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
h.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
i.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1)
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a.
Kementerian Dalam Negeri;
b.
Kementerian Luar Negeri;
c.
Kementerian Pertahanan;
d.
Kementerian Komunikasi dan Digital;
e.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f.
Tentara Nasional Indonesia;
g.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h.
instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan.

Pasal 8

Kementerian Koordinator terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
g.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
h.
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
i.
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; dan
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Transformasi Digital.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi dipimpin oleh Deputi.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.