Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari dari Wilayah Kota Administratif Kendari ke Kecamatan Una Aha di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, berkedudukan di Kota Una Aha.
(2)
Tempat kedudukan instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.