Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Malang dipindahkan dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Pasal 2

(1)
Wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pakisaji;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bululawang dan wilayah Kecamatan Gondanglegi;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Pagelaran;
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Ngajum, wilayah Kecamatan Kromengan, dan wilayah Kecamatan Sumberpucung;
(2)
Batas wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan