Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
3.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan fungsional.
4.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.
Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.
Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang selanjutnya disingkat PPAP adalah Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.
Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan Pelaksana, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
9.
Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10.
Atasan Langsung PPAP adalah jabatan pengawas yang langsung membawahi PPAP.
11.
Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
12.
Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
13.
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
14.
Evaluasi adalah proses penilaian oleh Atasan Langsung PPAP atas pelaksanaan tugas PPAP untuk 1 (satu) periode evaluasi.
15.
Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
16.
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPkP dan NKO.
17.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi PPAP.
18.
Masa Kerja PPAP yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
19.
Waktu Pelacakan adalah jumlah hari kegiatan operasional pelacakan PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan.
20.
Waktu Pelatihan adalah jumlah hari kegiatan melatih calon anjing pelacak, anjing pelacak, calon PPAP, dan/atau PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan.
21.
Uji Tahunan PPAP adalah kegiatan penilaian atas aspek umum dan aspek khusus PPAP untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP.
(2)
Jenis jabatan PPAP terdiri atas:
a.
Pawang Anjing Pelacak Junior;
b.
Pawang Anjing Pelacak Senior;
c.
Asisten Instruktur Anjing Pelacak; dan
d.
Instruktur Anjing Pelacak.

Pasal 3

Penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP terdiri atas:
a.
penetapan pertama;
b.
penetapan kembali; dan
c.
penetapan berdasarkan sidang penilaian.

Pasal 4

Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku bagi:
a.
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai PPAP;
b.
Pelaksana Khusus yang berstatus PNS dan ditetapkan menjadi PPAP untuk pertama kali; dan
c.
Pelaksana Umum yang berstatus PNS dan ditetapkan menjadi PPAP untuk pertama kali.

Pasal 5

(1)
Pelaksana yang ditetapkan pertama kali dalam jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
lulus rekrutmen PPAP;
b.
lulus diklat pembentukan pawang anjing pelacak yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
c.
tersedia Formasi Jabatan PPAP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen PPAP dan diklat pembentukan pawang anjing pelacak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Pelaksana yang ditetapkan pertama kali dalam jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam , diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pawang Anjing Pelacak Junior.

Pasal 7

1A. Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi PPAP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi PPAP yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. 2B. Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3C. Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
a.
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d.
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
e.
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan pertama ditetapkan.

Pasal 8

Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku bagi:
a.
PPAP yang dimutasi antar Unit Kerja sebagai PPAP;
b.
PPAP yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
1.
cuti di luar tanggungan negara;
2.
ditugaskan di luar Kementerian Keuangan; atau
3.
diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai PPAP; dan
c.
Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, atau Pelaksana Tertentu lainnya yang sebelumnya pernah menduduki jabatan PPAP, dan ditetapkan kembali sebagai PPAP.

Pasal 9

(1)
Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal Formasi Jabatan PPAP tersedia.
(2)
Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan dalam hal:
a.
Formasi Jabatan PPAP yang berkenaan tersedia;
b.
Pelaksana yang bersangkutan memiliki usia di bawah batas usia paling tinggi pada jabatan PPAP yang berkenaan;
c.
Pelaksana yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan PPAP; dan
d.
Pelaksana yang bersangkutan tidak pernah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai PPAP.

Pasal 10

PPAP sebagaimana dimaksud dalam diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai PPAP.

Pasal 11

(1)
NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperhitungkan pada penetapan kembali sebagai PPAP.
(2)
NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan pada penetapan kembali sebagai PPAP.

Pasal 12

Masa Kerja, Waktu Pelacakan, dan Waktu Pelatihan yang belum diperhitungkan setelah penetapan terakhir sebagai PPAP sampai dengan yang bersangkutan dinonaktifkan, dapat diakumulasi pada penetapan kembali sebagai PPAP.

Menampilkan 12 dari 46 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.