Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
(2)
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.