Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pengerukan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp58.698.972.481,05 (lima puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah dan lima sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa 5 (lima) unit kapal split barge hasil pelaksanaan proyek yang pengadaannya berasal dari dana pinjaman Exim Bank of USA dengan Credit Aggrement Nomor AP.066945 tanggal 13 September 1995 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Kapal Split Barge Cempaka dengan nilai Rp10.999.526.110,24 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh empat sen);
b.
Kapal Split Barge Teratai dengan nilai Rp10.999.526.110,24 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh empat sen);
c.
Kapal Split Barge Seroja dengan nilai Rp10.999.526.110,23 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh tiga sen);
d.
Kapal Split Barge Melati dengan nilai Rp12.940.622.104,12 (dua belas miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu seratus empat rupiah dan dua belas sen); dan
e.
Kapal Split Barge Seruni dengan nilai Rp12.759.772.046,22 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh enam rupiah dan dua puluh dua sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.