Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2.
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
3.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
4.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
12.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.
(2)
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara atas:
a.
bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
b.
pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.

Pasal 3

(1)
Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
(2)
Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3)
Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian/lembaga Pemerintah terkait.

Pasal 4

(1)
Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit.
(3)
Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
(4)
Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 5

(1)
DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
b.
kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
c.
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
a.
luas lahan perkebunan sawit;
b.
produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
c.
indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/lembaga Pemerintah terkait.

Pasal 6

(1)
Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
a.
90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
b.
10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
(2)
Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan/atau kinerja lainnya.
(3)
Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
(4)
Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.

Pasal 7

(1)
Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota.
(3)
Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 8

(1)
Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.
(2)
Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah menyusun RKP DBH Sawit.
(3)
RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
(4)
Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kabupaten/kota di wilayahnya.

Pasal 9

(1)
DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi:
a.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau
b.
kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2)
Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap.
(4)
Dalam hal Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran DBH Sawit.

Pasal 11

(1)
Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
(2)
Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar.
(3)
Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(5)
Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(6)
Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(2)
Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(3)
Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
(4)
Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.

Pasal 14

(1)
Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri.

Pasal 15

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam dan , Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian, perencanaan dan penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan pengenaan sanksi DBH Sawit diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.