Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
3.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
4.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
5.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
6.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
8.
Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
9.
Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
10.
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
11.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
12.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
14.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
15.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
16.
Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penjaminan syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
17.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi.
(2)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. # 2018, No. 111 -6-

Pasal 4

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan, dan/atau kantor pemasaran di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 5

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 6

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, Penjaminan bagi badan usaha milik negara, Penjaminan sistem resi gudang, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2)
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
b.
Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
c.
Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;
d.
Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
e.
Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
f.
Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
g.
Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
h.
Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
i.
Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
j.
Penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
k.
Penjaminan kepabeanan (custom bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
l.
Penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
m.
Penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
n.
Penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
o.
Penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan dengan badan usaha milik negara lain;
p.
Penjaminan sistem resi gudang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.
Penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
r.
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;
s.
pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi; dan
t.
kegiatan usaha utama lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Kegiatan usaha Perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee) kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s.
(4)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp7.638.733.365.160,00 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah), yang terdiri atas:
a.
sejumlah Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.011/1982 tentang Penetapan Modal Awal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
b.
sejumlah Rp22.330.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
c.
sejumlah Rp56.403.365.160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
d.
sejumlah Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha;
e.
sejumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
f.
sejumlah Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
g.
sejumlah Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
h.
sejumlah Rp1.169.000.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
i.
sejumlah Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar rupiah) berdasarkan

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.